Oleh-oleh Seminar Ramadhan FKIP UMP
MELURUSKAN MAKNA JIHAD
Pembicara : Ust. Shohibul Anwar M.HI dan Ust. Sudarsono S.Pd
Berikut ini catatan yang dapat saya memorize dari content seminar yang diadakan di Dome AlManar UMP tanggal 16 September 2009, terutama yang dari ust. Anwar
Dalam Seminar ini pada mulanya pemateri memberikan materi selama 30 menit yg mana diawali dengan menjelaskan pengertian jihad menurut 4 madzab, Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali. Menurut keempat madzab ini dapat disimpulkan bahwa makna jihad adalah perang. Demikian pula pendapat ulama tafsir, ibnu katsir dan ath-thobari dalam menafsirkan surat At-Taubah 41 dan Al-furqan 52 menyatakan bahwa jihad mempunyai arti PERANG.
Dalam presentasinya, ust. Anwar juga menyitir pendapat Khaer Haikal dalam disertasinya(Al-Jihad wa al-Qitaal fii al-Siyasat-i al-Syar’iyyat) sebagai berikut: “Pengertian kata jihad secara etimologis sebagai upaya mengerahkan segala kemampuan antara kedua belah pihak untuk saling mempertahankan. Kemampuan yang dikerahkan itu kadangkala berbentuk aktivitas fisik, penggunaan senjata atau tanpa senjata, dengan mengeluarkan uang atau tidak; kadang berbentuk ucapan, kadang mencegah aktivitas tertentu disertai dengan ucapan.”
Menurut Khaer haekal, jihad ini dalam periode makkah ditafsirkan sebagai jihad yang belum di izinkan berperang atau jihad dalam arti etimologi yaitu bersunggh-sungguh. Namun setelah periode madinah maka makna jihad adalah perang sbagaimana ayat-ayat yang turun di Madinah.
DAKWAH SEBELUM JIHAD
Agama Islam memulai dengan menyeru manusia kepada kebaikan dan berbicara dengan mereka dengan cara yang baik. Jika telah ditegakkan hujjah kepada mereka, namun ternyata berpaling, mereka harus diperangi. Jika di sana ada kekuasaan yang menghalangi manusia untuk mendengarkan seruan Islam, maka kekuasaan itu harus dipotong dari pangkalnya agar Islam sampai kepada ummat manusia. Setelah itu berlaku prinsip laa ikraaha fiddin (tidak ada paksaan dalam agama). Jika penguasa kaum muslimin menguasai suatu wilayah, penduduknya tidak dipaksa untuk memeluk Islam, akan tetapi mereka wajib tunduk pada kekuasaannya. Jika mereka masuk Islam, mereka mempunyai hak seperti kaum muslimin lainnya. Tetapi jika mereka tetap dalam agamanya, mereka harus membayar jizyah. Jika tidak mau, maka mereka harus diperangi.
TAHAP-TAHAP JIHAD
• Tahap Pertama : Pada tahap ini yang pada umumnya adalah marhalah Makkiyah, Rasulullah melarang para shahabatnya untuk berjihad. (QS. An-Nisaa’ :77, Al-Hijr:85)
• Tahap Kedua : Pada tahap ini jihad tidak dilarang dan tidak diperintahkan, tetapi hanya diizinkan. (Qs. Al-Hajj :38-40)
• Tahap Ketiga : Pada tahap ini jihad diwajibkan hanya untuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin saja. (Qs. An-Nisaa’:90-91)
• Tahap Keempat : Di tahap ini jihad telah mewajibkan untuk memerangi semua orang-orang kafir secara umum sampai mereka beriman atau membayar jizyah secara terhina. Marhalah ini dimulai empat bulan setelah haji tahun kesembilan hijriyah. (Qs. At-Taubah : 5,29)
Para ulama bersepakat bahwa setiap hukum dari keempat macam hukum jihad tadi harus diterapkan pada kondisi yang pantas.
MACAM-MACAM JIHAD
• Tholabi (Ofensive) yaitu menyerang dan memerangi musuh di negeri mereka.
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Alloh dan Rosul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Alloh), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” QS. At-Taubah:29
• Difa’i (Defensive) yaitu memerangi musuh yang terlebih dahulu menyerang kaum mukminin
“Dan perangilah di jalan Alloh orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” QS. Al-Baqarah :190
HUKUM JIHAD
Jihad Hukumnya Fardhu Kifayah dan Menjadi Fardhu ‘Ain Dalam Beberapa Kondisi
Ibnu Qudamah berkata: “Makna fardhu kifayah adalah jika belum dilaksanakan oleh sejumlah orang yang mencukupi maka semua orang berdosa, dan jika sejumlah orang sudah mencukupi, maka gugurlah kewajiban itu dari yang lain. Perintah ini pada awalnya mengenai semua orang sebagaimana kewajiban yang fardhu ‘ain, kemudian hukum ini terpecah menjadi dua, satu sisi fardhu kifayah yang gugur dengan dilaksanakan sebagian orang, dan fardhu ‘ain yang tidak gugur dari seseorang walaupun sudah dilaksanakan orang lain.”
Jihad menjadi fadhu ‘ain dalam tiga keadaan:
• Pertama: Jika dua pasukan bertemu dan dua barisan saling berhadapan, haram bagi orang yang turut serta dalam peperangan tersebut mundur, posisi seperti ini adalah fardhu ‘ain berdasarkan firman Allah, QS. Al-Anfal:15-16,45-46
• Kedua: Jika orang-orang kafir menduduki salah satu negeri kaum muslimin, maka penduduknya harus (dan fardu ‘ain hukumnya) memerangi dan mengusir mereka.
• Ketiga: Jika imam memobilisasi secara umum terhadap suatu kaum, maka fardhu ‘ain bagi mereka untuk berperang bersamanya. (QS. At-Taubah:38)
JIHAD KONTEMPORER
Nah, dalam bagian ini disinggung beberapa gerakan yang mengatasnamakan jihad pada akhir-akhir ini. Ada 3 syarat yang menentukan berlakunya jihad :
• Wilayah (Wilayah Perang) Jihad hanya bisa dilakukan di wilayah perang bukan di wilayah damai. Penentuan wilayah perang di era globalisasi sekarang tidak bisa didefinisikan berdasar batas-batas geografis saja.
• Halah (Keadaan Perang) Jihad hanya bisa dilakukan dalam keadaan perang bukan dalam keadaan damai.
• Ghoyah (Tujuan atau Sasaran Perang) Sasaran jihad adalah orang-orang kafir yang memerangi ummat Islam atau membantu memerangi ummat Islam dengan senjata, kebijakan politik, dukungan dana dsb.
Terakhir di singgung tentang bom Manusia
Bom Syahid
1. Motivasi orang yang melakukan aksi bom syahid adalah keinginan untuk menegakkan kalimat Allah SWT.
2. Orang yang mati syahid mengorbankan dirinya dengan cara aksi bom manusia, buahnya adalah surga, sebagaimana janji Allah dalam banyak ayat al-Qur’an
3. Orang yang melakukan aksi bom manusia dalam rangka jihad, kesannya adalah dapat menggoncang musuh, menanamkan ketakutan pada hati musuh, atau melemahkan mental mereka dalam peperangan.
4. Bom syahid dilakukan untuk membunuh musuh-musuh Allah sebanyak mungkin, meskipun harus mengorbankan nyawa sendiri.*( Aksi istisyhaad ditujukan untuk menyerang musuh (kaum kafir) yang tengah menduduki negeri kaum Muslim, dengan catatan bahwa sasarannya tetap bukan kaum Muslim, atau tempat berkumpulnya kebanyakan orang Muslim seperti pasar, masjid dan sebagainya. Selain itu, menjadikan ahli dhimmah-Yahudi, Nasrani, atau orang musyrik yang hidup dalam naungan Islam sebagai sasaran aksi tersebut juga tidak dibenarkan.
5. Bom syahid dilakukan di wilayah perang (antara kaum muslimin melawan kaum kuffar) dan di tengah-tengah musuh dan dilakukan pada masa perang dan di medan perang.
Bom Bunuh Diri
1. Ingin mengakhiri hidup karena berbagai kesulitan duniawi yang tidak sanggup lagi dipikul, seperti penyakit berat, kegagalan cinta, kebangkrutan usaha, kehancuran rumah tangga, dsb.
2. Menerima adzab yaitu akan disiksa di neraka dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh diri di dunia.
3. Orang yang bunuh diri kesannya hanyalah menimbulkan kesedihan dan kepedihan keluarga, dan sama sekali tidak ada kesan terhadap perlawanan kepada musuh.
4. Bom bunuh diri dilakukan untuk membunuh diri sendiri.
5. Bom bunuh diri dilakukan di luar wilayah perang dan tidak di tengah-tengah musuh dan dilakukan pada masa damai dan di tempat damai
Kemudian yangmenjadi pertanyaan, bagaimana dengan Amrozi dan beberapa kejadian bom akhir2 ini. Menanggapi hal ini ust. Anwar memberkan ulasan bahwa untuk kasus bomnya Amrozi, wallahu’alam. Karena Amrozi memang seorang mujahid yang pernah berjihad di Afghan, dan pengetahuan islamnya juga mendalam. Dan adapun kasus di Bali masih dicurigai yang meledak itu bukanlah bomnya namun ada bom lain yang tidak tau itu bom siapa. Berbeda dengan bom yangakhir-akhir ini dilakukan seperti di mariot dan Ritz-charlton. Kalo disini pelakunya adalah orang2 baru yang direkrut untuk mengebom. Dan diperkirakan unk pemahaman Agama islamnya masih dangkal atau belum sekelas amrozi ataupun imam Samudra, demikian juga bila melihat sasarannya operasi, maka dapat dikatakan itu menyimpang..
GMP
13 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar